Jadikanlah shalat sunnah di rumah, di masjid untuk shalat wajib bagi pria. Bahasan berikut dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi begitu manfaat, silakan direnungkan.
Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail
بَابُ اسْتِحْبَابِ جَعْلِ النَّوَافِلِ فِي البَيْتِ
سَوَاءٌ الرَّاتِبَةُ وَغَيْرُهَا وَالأَمْرُ بِالتَّحَوُّلِ لِلنَّافِلَةِ مِنْ مَوْضِعِ
الفَرِيْضَةِ أَوِ الفَصْلِ بَيْنَهُمَا بِكَلاَمٍ
204. Bab Sunnahnya Menjadikan Shalat Sunnah di Rumah, Baik itu Shalat Rawatib maupun yang Lainnya, serta Perintah Agar Pindah Tempat untuk Melakukan Shalat Sunnah dari Tempat Shalat Wajib, atau Memisahkan antara Shalat Wajib dan Shalat Sunnah dengan Bicara
Hadits #1128
عَنْ زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المَكْتُوبَةَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian, karena sebaik-baiknya shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 731 dan Muslim, no. 781]
Faedah Hadits
- Hadits ini mencakup semua shalat sunnah, karena yang dimaksud dengan al-maktuubah dalam hadits adalah shalat fardhu. Ini berlaku untuk shalat sunnah yang tidak disyaratkan untuk berjamaah dan juga bukan disyaratkan untuk dilakukan di masjid seperti shalat sunnah tahiyyatul masjid.
- Hadits ini menjadi motivasi untuk melaksanakan shalat sunnah di rumah karena lebih tersembunyi, lebih jauh dari riya’, supaya rumah bertambah berkah, turun rahmat dalam rumah, dan untuk mengusir setan dari rumah.
Hadits #1129
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( اِجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْراً )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 432 dan Muslim, no. 777]
Faedah Hadits
- Kubur bukanlah tempat untuk ibadah, shalat di kubur adalah shalat yang tidak sah.
- Rumah yang tidak ada shalat di dalamnya, seakan-akan penghuninya adalah penghuni kubur.
- Mengubur jenazah di rumah tidaklah dibolehkan. Namun hal ini berbeda dengan kubur para nabi. Para nabi dikubur di tempat mereka wafat.
Hadits #1130
وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا قَضَى أحَدُكُمْ صَلاَتَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيباً مِنْ صَلاَتِهِ ؛ فَإنَّ اللهَ جَاعِلٌ في بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْراً )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan shalatnya di masjid, maka jadikanlah untuk rumahnya bagian dari shalatnya. Karena Allah menjadikan kebaikan di rumahnya dari shalatnya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 778]
Faedah Hadits
- Shalat sunnah di rumah lebih afdal daripada di masjid.
- Hendaklah setiap muslim menjadikan sebagian shalatnya di rumahnya. Di antara tujuannya, agar orang di dalam rumah bisa mencontohnya. Bisa juga shalat sunnah di rumah jadi didikan untuk anak-anaknya. Begitu pula kalau di rumah dimakmurkan dengan bacaan dzikir, tasbih, dan bacaan Al-Qur’an, akan membuat setan lari. Inilah kebaikan yang Allah berikan dalam rumah yang penuh keselamatan.
Jangan Jadikan Rumah Seperti Kuburan
Ibnu Baththol rahimahullah dalam Syarh Al-Bukhari menyatakan, “Ini adalah permisalan yang amat bagus di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan rumah yang tidak didirikan shalat di dalamnya dengan kuburan yang tidak mungkin mayit melakukan ibadah di sana. Begitu pula beliau memisalkan orang yang tidur semalaman (tanpa shalat tahajud) dengan mayit yang kebaikan telah terputus darinya. ‘Umar bin Al-Khaththab pernah mengatakan,
صَلاَةُ المَرْءِ فِى بَيْتِهِ نُوْرٌ فَنَوِّرُوْا بُيُوْتَكُمْ
“Shalat seseorang di rumahnya adalah cahaya,maka hiasilah rumah kalian dengannya.” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, 5:191, Asy-Syamilah)
Diceritakan dari beberapa salaf bahwa mereka tidak pernah melaksanakan shalat sunnah di masjid. Diriwayatkan demikian dari Hudzaifah, As-Saib bin Yazid, An-Nakho’i, Ar-Robi’ bin Khutsaim, ‘Ubaidah dan Sawid bin Ghaflah. Dinukil dari Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 5:191.
Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya–yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab–di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:298)
Faedah Melaksanakan Shalat Sunnah di Rumah
- Mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Mengajarkan istri (karena shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya) dan anak-anak bagaimanakah shalat yang benar.
- Setan menjauh dari rumah yang di dalamnya rajin didirikan shalat dan dzikir.
- Lebih ikhlas dan terjauh dari riya’.
Lihat Yaum fii Bait Ar-Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdullah Al-Qasim, hlm. 58.
Catatan: Jika memang harus melaksanakan shalat sunnah di masjid semacam shalat sunnah rawatib, maka tidak mengapa melakukannya di sana, apalagi jika shalat sunnah mesti dilakukan di masjid semacam shalat sunnah tahiyatul masjid atau mungkin takut telat dalam shalat karena sebab mengerjakan shalat sunnah qabliyah di rumah.
Manfaat Lain Shalat Sunnah di Rumah: Bumi Jadi Saksi pada Hari Kiamat
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat,
يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا
“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya.” (QS. Al-Zalzalah : 4)
Rasul lalu bertanya, “Apakah kalian tahu apa yang diceritakan oleh bumi?”
Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَخْبَارَهَا أَنْ تَشْهَدَ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ بِمَا عَمِلَ عَلَى ظَهْرِهَا أَنْ تَقُولَ عَمِلَ كَذَا وَكَذَا يَوْمَ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَهَذِهِ أَخْبَارُهَا
“Sesungguhnya yang diberitakan oleh bumi adalah bumi jadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mereka perbuat di muka bumi. Bumi itu akan berkata, “Manusia telah berbuat begini dan begitu, pada hari ini dan hari itu.” Inilah yang diberitakan oleh bumi.” (HR. Tirmidzi, no. 2429. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Namun hadits ini punya penguat dalam Al-Kabir karya Ath-Thabrani 4596, sehingga hadits ini dapat dikatakan hasan sebagaimana kesimpulan dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin, 1:439).
Mengerjakan shalat sunnah di rumah adalah supaya mendapat banyak saksi pada hari kiamat. Sebagaimana keutamaan ini disebutkan oleh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho dalam Al-Fiqh Al-Manhaji (1:159) ketika menjelaskan amalan sunnah sesudah shalat.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Referensi:
- Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i.Cetakan kesepuluh, Tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha, ‘Ali Syarji. Penerbit Darul Qalam.
- Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
- Yaum fii Bait Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Abdullah Al-Qosim. Penerbit Darul Qosim.
- Zaad Al-Ma’ad. Ibnul Qayyim. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
—
Disusun di Pesantren Darush Sholihin, 27 Rabi’ul Awwal 1440 H (5 Desember 2018)
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com